-->

Arsip Blog

sumber bmg.go.id

Rabu, 12 Mei 2010

PENJARAHAN MUTU: Mau ke Mana Pendidikan Dasar dan Menengah Indonesia?

 

Selama ini banyak orang berbicara tentang krisis multi-dimensi yang dipicu oleh krisis moneter global pada tahun 1997, yang telah menyebabkan bangsa ini terpuruk dalam nyaris segala bidang, sehingga kemudian seakan kehilangan arah untuk melepaskan diri dari belitan berbagai permasalahan tersebut. Sedikit pencerahan mengenai akar permasalahan pelik yang menyengsarakan ini mungkin dapat diperoleh dengan melihat berbagai permasalahan itu dari segi maraknya gejala penjarahan yang nampaknya juga terjadi di segala bidang. Media massa telah tidak jemu-jemunya mengekspos penjarahan atas asset publik melalui berbagai bentuk KKN mulai dari BLBI sampai dengan penjualan asset di bawah harga pasar.

Ada penjarahan kekayaan Negara melalui korupsi yang marak di segala lapisan masyarakat. Ada penjarahan sumber daya alam melalui penjualan hak eksploitasi asset publik dengan harga murah kepada pihak luar, di samping ada pula penjarahan sumber daya hutan melalui pembalakan. Selain untuk memperkaya diri yang sebenarnya sudah menjadi semakin kaya itu, juga ada penjarahan yang dilakukan oleh rakyat kecil sekedar untuk mempertahankan hidup seperti penambangan pasir dan batubara tanpa izin, yang tidak saja merusak lingkungan akan tetapi tidak jarang justru juga membahayakan diri mereka yang tengah berusaha bertahan hidup di tengah-tengah kesulitan ekonomi yang semakin melilit ini. Dan aneh bin ajaib, tanpa sama sekali bermaksud mengesampingkan peluang dari jutaan rekan-rekan guru yang telah sekian lama teraniaya itu untuk mempejuangkan haknya, beberapa waktu belakangan juga sangat marak mengedepan gejala baru yaitu penjarahan mutu pendidikan, dalam hal ini di jenjang pendidikan dasar dan menengah, berkaitan dengan implementasi kebijakan Sertifikasi Guru. Salah satu contoh, adalah berbagai bentuk kecurangan yang dilakukan oleh berbagai pihak dalam rangka seleksi CPNS, yang sebahagian besar di antaranya adalah guru honorer. Contoh lainnya, sebagaimana ditayangkan dalam media elektronika, adalah penyanderaan yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa S-1 PGSD LPTK swasta tidak berizin di Sulawesi, yang menuntut agar program mereka “diputihkan”, dengan ancaman akan membakar kampus apaila tuntutan tersebut tidak diluluskan. Salah satu contoh paling mutakhir adalah keluhan rekan-rekan guru SD di daerah Banyumas yang telanjur memenuhi tawaran dari Pengurus PGRI yang bekerja sama dengan Pemkab dan Badan Kepegawaian Daerah setempat untuk mengikuti perkuliahan program S-1 sebanyak 2 X seminggu, yang diselenggarakan oleh IKIP PGRI, yang khawatir ijazah S-1 yang tengah mereka kejar itu tidak diakui setelah membaca SE Mendiknas 20 Maret 2006 nomor 64/MPN/KP/2006 (Kompas, 13 April 2006). Demikian trengginasnya LPTK-LPTK tertentu menggunakan peluang dengan menawarkan program yang mutunya mungkin dapat dipertanyakan, tanpa memperhitungkan bahwa “niat baik” mereka itu bisa saja merupakan bumerang bagi upaya peningkatan mutu pendidikan di samping, terlebih-lebih lagi, potensial merugikan rekan-rekan guru yang “termakan umpan”.

Sementara itu, baik di kalangan pengambil keputusan di lingkungan departemen teknis maupun kalangan LPTK, bukannya tidak ada kehendak untuk “megupayakan kemudahan dalam memperoleh Sertifikat Pendidik” bagi sejumlah sangat besar rekan-rekan guru yang tersebar di segenap pelosok tanah air serta dengan latar belakang yang sangat heterogen itu, dengan menjajagi berbagai modus penyelenggaraan Program Sertifikasi. Akan tetapi dengan perguliran waktu, tekanan politik juga semakin meningkat semakin mendekati titik “the China Syndrome” (malfungsi pada reaktor nuklir yang semakin meningkat mendekati titik ledak), sehingga di sana-sini mulai nampak gejala yang penulis namakan saja “asal populis”, yaitu pengedepanan kemudahan dalam penganugerahan Sertifikat Pendidik, tanpa lagi menghiraukan sisi mutu.

Di pihak lain, sebagaimana diketahui, hajat publik yang mendasari kebijakan Sertifikasi Guru yang digulirkan melalui UU nomor 14 tahun 2005 itu, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 6, pada dasarnya bertujuan untuk “… mewujudkan tujuan pendidikan nasional …”. Dengan kata lain, implementasi kebijakan Sertifikasi Guru itu adalah perwujudan dari mekanisme profesionalisasi guru yang dibingkai dengan 3 mata rantai yang tidak terpisahkan yaitu (a) Pendidikan Profesional Guru yang handal yang menghasilkan lulusan yang kompeten, (b) pengelolaan ketenagaan yang hanya mengizinkan guru yang kompeten serta mengedepankan kemaslahatan peserta didik untuk beroperasi menyelengarakan layanan ahli keguruan di lapangan, dan (c) penyediaan imbalan yang layak bagi guru yang kompeten, sehingga di satu pihak membetahkan mereka yang tengah mengabdi sebagai guru untuk menekuni profesinya, dan di pihak lain, menarik putra-putri terbaik bangsa untuk memasuki bidang keguruan. Namun meskipun ketiga mata rantai profesionalisasi guru itu tidak dapat ditawar-tawar, akan tetapi sisi yang paling jelas terbaca oleh khalayak dari pengguliran kebijakan Sertifikasi Guru itu, hanyalah sisi peningkatan kesejahteraan dan, pada gilirannya, dengan dibarengi oleh semakin maraknya budaya tidak jujur sebagaimana telah dikemukakan, maka perjuangan perbaikan nasib itupun lebih mengedepan sebagai perjuangan dengan segala cara untuk memperoleh selembar kertas berharga yang bernama Sertifikat Pendidik itu.

Dalam kaitan inilah, kebijakan Sertifikasi Guru itu dapat diibaratkan sebagai puncak sebuah gunung es, itupun yang hanya dilihat dari satu sisi saja oleh khalayak khususnya rekan-rekan guru yang memang telah terlalu lama teraniaya di lapangan, yaitu sisi peningkatan kesejahteraan, sementara pertanggungjawaban dari sisi peningkatan mutu kinerja, nampaknya sirna ditiup oleh hiruk-pikuknya upaya memperjuangkan hak, tidak ubahnya dari royokan yang sering teramati menghiasi pembagian BLT. Ini berarti bahwa agar membuahkan panen peningkatan mutu pendidikan, di samping regulasi yang tepat, implementasi kebijakan Sertifikasi Guru ini memerlukan sekurang-kurangnya 3 lapisan kekuatan pendukung. Pada lapisan pertama, di tingkat organisasi diperlukan dukungan dari Pendidikan Profesional Guru yang handal. Namun kenyataan menunjukkan bahwa dukungan di tingkat lembaga ini ternyata memperihatinkan, yaitu tererosinya kapasitas LPTK khususnya IKIP yang telah dikonversi menjadi universitas, di samping semakin kurang hiraunya banyak LPTK akan mutu dengan penyelenggaraan program yang implementasinya ditawar-tawar habis-habisan. Kinerja BAN-PT yang seyogyanya mengawal kinerja dan kapasitas perguruan tinggi termasuk LPTKpun, selama ini juga kurang menjanjikan karena terfiksasi pada penganugerahan peringkat, yang juga sering melibatkan Assessor dengan latar belakang yang campur sari di samping kurang transparan proses penetapannya. Oleh karena itu, penerapan harfiah persyaratan akreditasi lembaga penyelenggara Program Sertifikasi potensial dapat lebih banyak membuahkan kesesatan.

Pada lapisan di bawahnya, implementasi Kebijakan Sertifikasi hanya akan membuahkan peningkatan mutu pendidikan, apabila pengelolaan ketenagaan guru yang merupakan kewenangan Pemda Kabupaten/Kota, tetap konsisten hanya mempekerjakan guru-guru yang bersertifikat yang ditugaskan sesuai dengan bidang keahliannya, di samping mengedepankan efisiensi dan mutu kinerja guru. Dari segi inipun permasalahan masih sangat banyak yang menuntut pengatasan, sebelum implementasi kebijakan Sertifikasi Guru menghasilkan panen sebagaimana dikehendaki berupa peningkatan mutu pendidikan.

Pada lapisan yang paling dasar, teramati pembusukan budaya yang tidak lagi hirau kepada efisiensi dan kepada mutu, masih ditambah lagi dengan maraknya ketidakjujuran dan keengganan bekerja keras untuk mencari dan memberi yang terbaik, yang akan diberikan kepada peserta didik.

Ironisnya, pemicu pergeseran dari hajat utuh kebijakan Sertifikasi Guru sebagaimana telah disebutkan itu, justru dnampaknya juga tanpa disadari tersemai dalam regulasi yang bersangkutan, yaitu UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang, dari segi standar pendidik, nampaknya hanya menyontek PP nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Dalam pada itu, kecelakaan regulasi di bidang pendidikan memang bukan untuk pertama kalinya terjadi di negeri ini. Dalam UU nomor 2 tahun 1989 tentang Sisdiknas misalnya, telah terjadi kecelakaan regulasi berkaitan dengan Pendidikan Tinggi yaitu pasal 16 yang menyatakan bahwa pendidikan tinggi diharapkan menghasilkan lulusan “… yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian” (cetak tebal dari penulis). Regulasi melalui pasal 16 tersebut layak dinilai sebagai suatu kecelakaan regulasi karena tujuan pendidikan tinggi yang secara universal dianut adalah penerapan dan/atau pengembangan “ilmu pengetahuan (science), teknologi (technology) dan seni (arts) itu, telah dibelokkan dalam pembahasaan hukumnya menjadi science, technology dan fine arts atau kesenian (tefjemahan dalam cetak tebal dari penulis), sehingga tidak lagi setia kepada makna yang semula yaitu seni dalam arti terapan dari asas dan kaidah sains dan teknologi secara non-rutin atau secara kreatif dalam rangka pemecahan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh ummat manusia (kata arts itu sendiri memang pernah diperkenalkan sebagai “kiat” oleh amantan Mendikbud Daud Yusuf). Akan tetapi, dalam kecelakaan regulasi yang pertama itu nampaknya tanah air ini masih beruntung, karena pembelokan dari seni menjadi kesenian itu dapat dikatakan tidak membuahkan dampak negatif sama sekali, karena dalam praktek regulasi tersebut cukup diabaikan saja. Syukur alhamdulillah, regulasi yang bengkok itu sudah tidak lagi tercantum dalam UU nomor 20 tahun 2003 tahun 2003 tentang Sisdiknas.

Akan tetapi kecelakaan regulasi yang kedua yang teramati dalam kedua ketentuan perundangan terbitan tahun 2005 itu, dapat berakibat fatal karena arahan yang kurang tepat itu tidak mungkin diabaikan. Dalam tulisan ini, karena hanya menyoroti implementasi kebijakan Serifikasi Guru, penulis hanya mengangkat masalah kecelakaan regulasi dalam kaitan dengan pemenuhan persyaratan untuk memperoleh Sertifikat Pendidik, yang diatur dalam pasal 8, 9 dan 10 UU nomor 14 tahun 2005, yang pada gilirannya berpeluang dilestarikan melalui PP tentang Guru yang sekarang ini tengah dipersiapkan. Demikianlah, dalam rangka perolehan Sertifikat Pendidik, pasal 8 menyatakan dipersyaratkannya “kualifikasi akademik” dan “kompetensi” (profesional guru, tambahan kata cetak tebal dari penulis); pasal 9 menyatakan bahwa kualifikasi akademik yang dipersyaratkan itu pada dasarnya mengisyaratkan kompetensi akademik yang diraih melalui pendidikan jenjang S-1 atau D-IV (kata yang dicetak tebal adalah tambahan dari penulis); sedangkan pasal 10 merinci kompetensi (profesional, tambahan kata cetak tebal dari penulis) guru, menjadi (a) kompetensi pedagogik, (b) kompetensi kepribadian, (c) kompetensi profesional (yang pada dasarnya merupakan kompetensi payung namun muncul sebagai salah satu dari 4 kompetensi guru, sehingga secara logika tampil kagok), dan (d) kompetensi sosial. Ketiga pasal yang terkandung dalam regulasi ini berpeluang berdampak buruk bagi peningkatan mutu pendidikan karena (a) pasal 8 dan 9 – sengaja atau tidak sengaja – secara apriori memisahkan program pembentukan kompetensi akademik, yang kandungannya jauh lebih luas dari penguasaan materi pembelajaran yang dijabarkan dari bidang studi yang merupakan sumber bahan ajaran, yang merupakan landasan (the acientific basis), dari program pembentukan kemampuan profesional guru (the art of teaching), sehingga menafikan kehadiran Pendidikan Profesional Guru Terintegrasi (concurrent teacher education model), yang di berbagai belahan dunia masih memiliki hak hidup sama dengan Pendidikan Guru Profesional Guru Konsekutif (consecutive teacher education model), yang dalam regulasi ini dikenal sebagai Pendidikan Profesi. Sselain itu, (b) pasal 10 memfragmentasikan sosok utuh kompetensi profesional guru, karena memisahkan secara kategorikal kompetensi pedagogik dengan penguasaan bidang studi sumber materi pembelajaran yang diletakkan terpisah pada kompetensi profesional, sehingga gagal memetakan unsur strategis dalam wilayah kompetensi profesional guru, yaitu kemampuan menyelenggarakan pendidikan dengan menggunakan bidang studi sebagai konteks pembelajaran (subject-specific pedagogy). Akibatnya, kumpulan 4 kompetensi yang terpisah-pisah itu tidak dapat secara langsung digunakan sebagai Rujukan Dasar baik dalam perancangan program Pendidikan Profesional Guru maupun untuk menyusun sarana serta prosedur asesmen yang digunakan untuk mengases penguasaan kompetensi profesional guru.

Akan tetapi, meskipun penataan kembali peletakan 17 subkompetensi yang terdapat dalam keempat kompetensi yang ternyata sebenarnya lebih dari lengkap itu menjadi Sosok Utuh Kompetensi Profesional Guru itu perlu dilakukan, namun dalam tulisan ini perhatian dipusatkan pada dampak destruktif yang diakibatkannya bagi Pendidikan Profesional Guru Kelas SD khususnya dan Guru Bidanf Studi umumnya, yaitu apabila penjabaran UU nomor 14 tahun 2005 itu menjadi RPP Guru, hanya mengedepankan sisi kesahihan legal yang berarti hanya mengenal penyelenggaraan Program Pendidikan Profesional Guru termasuk Guru Kelas SD dengan model konsekutif, sehingga apabila diterapkan di Indonesia yang program S-1nya tidak mengandung komponen Liberal Arts, sangat patut diduga dapat menafikan pemenuhan hajat publik akan peningkatan mutu pendidikan melalui sistem persekolahan. Sebagaimana lazim dipahami di kalangan penyelenggara pendidikan guru, peguasaan kompetensi profesional guru yang dibentuk melalui Program Pengalaman Lapangan itu, mempersyaratkan penguasaan kompetensi akademik yang utuh yang meliputi kemampuan (a) memahami peserta didik, (b) menguasai bidang studi untuk 5 mata pelajaran (Matematika, Bahasa, IPA, IPS dan PPKn), (c) menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik dalam 5 mata pelajaran yang telah disebutkan, serta (d) mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan. Tabel berikut menunjukkan ragam defisiensi penguasaan kompetensi akademik yang utuh itu, apabila Pendidikan Profesional Guru Kelas SD hanya diselenggarakan dengan Model Konsekutif. Sebagaimana telah diisyaratkan di atas, dari 5 jenis kualifikasi akademik hasil program S-1/D-IV (S-1 PGSD, PGSM, Dik Lain, PGTK dan Psikologi) yang dinyatakan sebagai persyaratan untuk mengikuti Pendidikan Profesi bagi calon Guru Kelas SD, hanya lulusan satu jenis program yaitu Program S-1 PGSD yang memiliki Kompetensi Akademik bawaan yang utuh sebagai landasan bagi pembentukan Kompetensi Profesional Guru Kelas. Lulusan Program S-1 PGSM memiliki penguasaan salah satu bidang studi, sedangkan lulusan Program S-1 lainnya, hanya akan bermodalkan penguasaan bidang studi yang diperoleh di SD, SMP dan SMA, itupun tergantung jurusannya. Dengan kata lain, penyelenggaraan Program Pendidikan Profesi yang diikuti oleh peserta yang berbekalkan kualifikasi akademik selain lulusan program S-1 PGSD, akan menghasilkan Guru bersertifikat yang tingkatan kompetensi profesionalnya di bawah kompetensi profesional lulusan program D-II PGSD, kalau tidak bahkan hanya mendekati tingkatan kompetensi profesional yang setara dengan lulusan program D-I. Apabila demikianlah pengabaian mutu Guru Kelas SD khususnya dan Guru Bidang Studi umumnya melalui Pendidikan Profesi itu terjadi secara sistematis di segala lini, bahkan termasuk melalui pengaturan dalam regulasi, agaknya layak apabila pihak-pihak yang masih peduli mutu bertanya kepada diri sendiri, kepada hati nurani masing-masing: mau dibawa kemana pendidikan dasar dan menengah di tanah air, apabila implementasi kebijakan Sertifikasi Guru itu hanya mengundang berbagai bentuk akrobatik yang hanya bertujuan untuk memperoleh selembar kertas berharga yang bernama Sertifikat Pendidik itu?

Oleh: T. Raka Joni, pensiunan Pendidik Guru, tinggal di Malang.

ShareThis
print this page Print this page

Komentar :

ada 0 komentar ke “PENJARAHAN MUTU: Mau ke Mana Pendidikan Dasar dan Menengah Indonesia?”

Posting Komentar

Siaran Piala Dunia Online

Piala Dunia TV Klik Sini

SMS Gratis

Barangkali Lagi Tidak Punya Pulsa atau dalam masa tenggang Gunakan Failitas SMS Gratis ini. Dijamin 100% Aman.

Hosting File Gratis

Unlimited Free Image and File Hosting at MediaFire

B S E Directk link

Recent Post

Download

 
free counters
This Blog is proudly powered by Blogger.com | Template by Berbagi Ilmu